PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dikecualikan terhadap prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. (3) Kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD. (4) Pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
