PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 47
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN BENCANA SOSIAL
(1) Bencana Non Alam antara lain: a. gagal teknologi; b. gagal modernisasi; c. Epidemi; d. wabah penyakit; dan e. bencana non alam lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bencana Non Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
