PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari: a. Rehabilitasi; dan b. Rekonstruksi.
