PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat Tanggap Darurat Bencana sebagai upaya dalam penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana, Pemerintah Daerah wajib membentuk tim reaksi cepat. (2) Tim Reaksi Cepat dengan pelibatan tim lintas Perangkat Daerah serta unsur masyarakat dibawah komando komandan penanganan Darurat bencana sesuai dengan lokasi dan tingkat bencanannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
