PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f bertujuan untuk mengembalikan fungsinya agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung. (2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
