PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Perlindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada Korban bencana yang mengalami luka parah dan Kelompok
Rentan berupa penyelamatan, Evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. (2) Upaya perlindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.
