Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d meliputi : a. kebutuhan air bersih dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian. (2) Selain pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Korban bencana dalam status Pengungsi di tempat hunian sementara mendapatkan bantuan non pangan sesuai kemampuan Daerah. (3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan/atau Lembaga Asing Non Pemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
