PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penyelamatan dan Evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai Korban akibat bencana. (2) Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat di bawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya. (3) Pelaksanaan penyelamatan dan Evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
