PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan di Daerah, BPBD mempunyai kemudahan akses dibidang : a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggung jawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk memerintahkan instansi /lembaga. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
