PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam 30 huruf b ditetapkan oleh Gubernur. (2) Status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. (3) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi bagian dari Korban bencana dan tidak dapat MENETAPKAN status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan status bencana ditetapkan oleh Kepala BPBD.
