Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. (2) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari kepala BPBD. (3) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi terhadap: a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah Korban; c. kerusakan dan kerugian akibat bencana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan. (4) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
