PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat Tanggap Darurat Bencana meliputi: a. pengkajian secara cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya; b. penentuan status keadaan darurat; c. penyelamatan dan Evakuasi masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. perlindungan terhadap Kelompok Rentan;dan f. pemulihan dengan segera sarana-sarana vital.
