PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Komandan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) mengendalikan kegiatan operasional
penanggulangan bencana dan bertanggungjawab kepada Gubernur. (2) Komandan Penanganan Darurat Bencana melakukan pengendalian kegiatan operasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada.
