PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah. (2) Kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD. (3) Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
