PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar. (2) Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang pemenuhan standar keselamatan. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang pemenuhan standar keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
