Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana. (2) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana. (3) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Penyusunan dokumen analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) BPBD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis risiko bencana.
