Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Persyaratan analisis resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat resiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan Mitigasi bencana. (2) Analisis resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BPBD secara terkoordinasi dengan instansi terkait. (3) Persyaratan analisis resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan Mitigasi bencana.
