PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
