PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. pemantauan terhadap:
- penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; dan
- penggunaan teknologi. c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; d. penguatan ketahanan sosial masyarakat. (3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
