PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana. (2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
