PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 27
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggara wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan publik, sebagai berikut: a. bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional; b. bertindak adil dan non diskriminatif; c. peduli, teliti dan cermat; d. bersikap ramah dan bersahabat; e. bersikap tegas dan memberikan pelayanan yang tidak berbelit- belit; f. bersikap mandiri dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun; dan g. perilaku lain yang menunjang terlaksananya penyelenggaran pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat.
