PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 26
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 harus dipublikasikan, sebagai jaminan kepastian hukum bagi penerima pelayanan.
