PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 25
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Komponen standar pelayanan dibedakan menjadi :
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:
- persyaratan;
- sistem, mekanisme,dan prosedur;
- jangka waktu pelayanan;
- biaya/tariff;
- produk pelayanan;
- penanganan pengaduan, saran dan masukan;
b. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:
- dasar hukum;
- sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas;
- kompetensi pelaksana;
- pengawasan internal;
- jumlah pelaksana;
- jaminan pelayanan;
- jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
- evaluasi kinerja pelaksana.
