Pasal 28
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara wajib meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk peningkatan pelayanan publik, Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan: a. komitmen Penyelenggara dan Pelaksana; b. perubahan pola pikir terhadap fungsi pelayanan; c. partisipasi pengguna pelayanan; d. kepercayaan; e. kesadaran Penyelenggara dan Pelaksana; f. keterbukaan; g. ketersediaan anggaran; h. tumbuhnya rasa memiliki; i. survey kepuasan masyarakat; j. kejujuran.
k. realistis dan cepat; l. umpan balik dan hubungan masyarakat; m. keberanian dan kebiasaan menerima keluhan/pengaduan; dan n. keberhasilan dalam menggunakan metode.
