Pasal 18
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Penyelenggara berkewajiban: a. menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan; b. menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan; c. memberikan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan; d. menempatkan Pelaksana yang berkompeten; e. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang sehat; f. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas- asas penyelenggaraan pelayanan publik; g. membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggungjawabnya; h. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; i. memberikan pertanggungjawaban pelayanan publik terhadap pelayanan yang diselenggarakan; j. mempertanggungjawabkan pelayanan yang telah dilakukan, dalam hal yang bersangkutan mengundurkan diri atau melepaskan jabatan; k. memenuhi panggilan atau mewakili SKPD dan BUMD untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang dan sah sesuai dengan peraturan dengan peraturan perundang-undangan; l. memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan; dan m. menanggapi dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
