Pasal 19
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pelaksana berkewajiban: a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Penyelenggara; b. bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang dan sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. mempertanggungjawabkan pelayanan yang telah dilakukan, dalam hal yang bersangkutan mengundurkan diri atau melepaskan jabatan;
e. melakukan evaluasi serta menyusun laporan sesuai dengan bidang tugas dan kewajibannya kepada Penyelenggara secara berkala; f. memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan; dan g. menanggapi dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
