PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 17
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Penyelenggara berhak: a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang; b. melakukan kerjasama; c. mengelola anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik; d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan, tuntutan dan gugatan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
