PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM PD. BANK...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dilakukan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna meningkatkan kinerjanya.
(2) Tujuan dilakukan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah terutama UMKM serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembangunan daerah.
