PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM PD. BANK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Banten.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azaz otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kasatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Gubernur adalah Gubernur Banten.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
- Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, dan hak-hak lainnya.
- Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam Penyertaan Modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan.
- Perusahaan Daerah yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah PD. Bank Perkreditan Rakyat Serang dan PD. Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Tangerang.
- Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
