PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 9
BAB 4 — LOKASI PEMASANGAN REKLAME
(1) Kawasan atau lokasi tempat pemasangan reklame yang ditetapkan sebagai Klasifikasi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bernilai strategis tinggi. (2) Nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria : a. lokasi dekat dengan pusat kota, perdagangan/perbelanjaan, perkantoran dan pendidikan; b. tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi atau lalu lintas kendaraan umum maupun pribadi cukup padat; c. peminat pemasang reklame banyak; d. mudah dilihat dan diketahui masyarakat umum.
