PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 10
BAB 4 — LOKASI PEMASANGAN REKLAME
(1) Kawasan atau lokasi tempat pemasangan reklame yang ditetapkan dalam klasifikasi C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bernilai strategis sedang. (2) Nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria : a. merupakan lokasi atau jalan penghubung; b. lokasi cukup jauh dengan pusat kota maupun perdagangan/perbelanjaan; c. tingkat mobilitas sedang atau lalu lintas kendaraan umum maupun pribadi tidak terlalu padat; d. peminat pemasang reklame sedang.
