PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 11
BAB 4 — LOKASI PEMASANGAN REKLAME
(1) Kawasan atau lokasi tempat pemasangan reklame yang ditetapkan sebagai klasifikasi D, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bernilai strategis rendah. (2) Nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria yang tidak termasuk Klasifikasi A, Klasifikasi B dan Klasifikasi C.
