PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 12
BAB 4 — LOKASI PEMASANGAN REKLAME
(1) Terhadap lokasi atau tempat-tempat tertentu yang dinyatakan sebagai tempat pemasangan reklame dapat dikerjasamakan pengelolaannya pada pihak ketiga dengan memberikan kontribusi selain berkewajiban membayar pajak dan pengurusan perijinan pemasangan. (2) Jangka waktu kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 5 (lima) tahun. (3) Besarnya kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada nilai strategis suatu kawasan tempat pemasangan reklame pada masing-masing titik.
