Pasal 13
BAB 5 — STANDAR REKLAME
(1) Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar reklame. (2) Standar reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. standar etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan menjaga norma kesopanan; b. standar estetis yaitu bentuk dan penampilannya memperhatikan aspek keindahan; c. standar teknis yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar konstruksi; d. standar fiskal yaitu reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan; e. standar administrasi yaitu reklame yang dipasang memenuhi perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. standar keselamatan yaitu reklame yang dipasang tidak mengganggu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat disekitarnya.
