PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 14
BAB 6 — TENDER TITIK REKLAME
(1) Pemanfaatan titik lokasi reklame berdasarkan nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dapat dilakukan dengan tender. (2) Peserta tender wajib menyerahkan uang jaminan tender sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai tender. (3) Pemenang tender wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan pembangunan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai biaya konstruksi.
