Pasal 15
BAB 6 — TENDER TITIK REKLAME
(1) Jangka waktu pemanfaatan titik lokasi reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak penetapan pemenang tender. (2) Jika dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal berita acara hasil pelaksanaan tender, pemenang tender belum melunasi harga tender maka penetapan pemenang tender dapat dibatalkan dan uang jaminan tender menjadi milik Pemerintah Daerah. (3) Jika pemenang tender belum atau tidak melaksanakan pembangunan bangunan reklame dan/atau pemasangan reklame dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan penetapan pemenang tender, maka keputusan tersebut batal demi hukum dan uang jaminan tender menjadi milik Pemerintah Daerah. (4) Setelah berakhirnya masa pemanfaatan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap titik reklame tersebut dapat dilakukan tender kembali.
