PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 16
BAB 6 — TENDER TITIK REKLAME
(1) Apabila pemenang tender dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), maka calon pemenang tender urutan kedua dapat ditunjuk sebagai pemenang tender. (2) Jika calon pemenang tender urutan kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak bersedia maka tender dinyatakan batal dan dilakukan tender baru.
