PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 8
BAB 4 — LOKASI PEMASANGAN REKLAME
(1) Kawasan atau lokasi tempat pemasangan reklame yang ditetapkan sebagai klasifikasi A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bernilai strategis paling tinggi. (2) Nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria : a. merupakan pusat kota, perdagangan/perbelanjaan, perkantoran dan pendidikan; b. tingkat mobilitas masyarakat tinggi atau lalu lintas kendaraan umum maupun pribadi sangat padat; c. peminat pemasang reklame sangat banyak; d. mudah dilihat dan diketahui masyarakat umum.
