PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 7
BAB 4 — LOKASI PEMASANGAN REKLAME
(1) Kawasan atau lokasi tempat pemasangan reklame dikelompokkan berdasarkan nilai strategis. (2) Nilai strategis kawasan atau lokasi tempat pemasangan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diklasifikasikan menjadi : a. klasifikasi A; b. klasifikasi B; c. klasifikasi C; d. klasifikasi D.
(3) Penetapan kawasan atau lokasi tempat pemasangan reklame sesuai masing-masing klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
