PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 6
BAB 4 — LOKASI PEMASANGAN REKLAME
Pada dasarnya seluruh wilayah daerah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dapat dijadikan sebagai tempat pemasangan reklame, kecuali beberapa lokasi yang diatur secara khusus yang ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota yang dinyatakan sebagai kawasan atau lokasi yang dilarang sebagai tempat pemasangan reklame.
