PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 28
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar terhadap ketentuan Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
