PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 29
BAB 16 — PENYIDIKAN
Selain oleh pejabat penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya dan kewenangannya sesuai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana.
