PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 27
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Setiap orang atau badan atau pemegang ijin yang tidak memenuhi kewajiban baik sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan melanggar larangan baik sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ijin pemasangan reklame yang dimiliki dapat dicabut dengan segala akibat hukumnya. (2) Terhadap ijin pemasangan reklame yang sudah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan tempat reklame tersebut dapat dipakai oleh pemegang ijin yang lain. (3) Tata cara pencabutan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
