PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 26
BAB 13 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Dalam rangka pemasangan reklame Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan.
