PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 25
BAB 12 — PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
(1) Dalam rangka menjaga ketertiban, kelestarian dan keindahan lingkungan Wilayah Daerah, reklame yang telah dipasang wajib diadakan pemeliharaan dan perawatan secara berkala.
(2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh orang atau badan pemegang ijin reklame.
