PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 24
BAB 11 — PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN
(1) Besarnya uang jaminan bongkar untuk reklame tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai konstruksi. (2) Besarnya uang jaminan bongkar untuk reklame insidentil sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pajak. (3) Pengelolaan uang jaminan bongkar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
