Pasal 23
BAB 11 — PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN
(1) Pada saat memasang reklame, orang atau badan wajib memberikan uang jaminan bongkar reklame. (2) Pembayaran uang jaminan bongkar dilaksanakan bersama-sama dengan pembayaran Pajak Reklame. (3) Setiap orang atau badan yang memasang reklame, pada saat batas waktu pemasangan sudah berakhir wajib membongkar sendiri reklame yang telah dipasang.
(4) Batas waktu kewajiban membongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan batas waktu pengambilan uang jaminan bongkar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya ijin pemasangan reklame. (5) Pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap menjaga keamanan, keselamatan, kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan. (6) Apabila pemasang reklame sampai dengan batas waktu berakhirnya masa pemasangan reklame tidak membongkar sendiri, maka uang jaminan bongkar tidak dapat diambil dan menjadi milik Pemerintah Daerah. (7) Apabila setelah batas waktu pemasangan reklame sudah berakhir dan pemilik reklame belum dan/atau tidak membongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Walikota melalui Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Peraturan Daerah berwenang membongkar konstruksi reklame dan bahan bongkaran tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah. (8) Konstruksi reklame yang sudah dinyatakan menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak di bongkar dapat disewakan kepada pemasang reklame lain yang besarnya uang sewa ditentukan berdasarkan hasil perhitungan Tim yang dibentuk oleh Walikota. (9) Tata cara pembayaran dan pengembalian uang jaminan bongkar reklame dan pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
