PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 22
BAB 11 — PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN
Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penutupan terhadap media reklame, apabila ijin pemasangan reklame sudah berakhir.
