PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 21
BAB 10 — LARANGAN
Setiap orang atau badan, dilarang : a. memasang reklame tanpa ijin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk; b. menempatkan atau menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki; c. menggunakan ukuran dan bahan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki; d. memasang reklame pada batang, ranting pohon, tiang listrik atau tiang telepon; e. merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame; f. memasang reklame dengan cara melintang di atas jalan untuk jenis reklame spanduk; g. memasang reklame yang tidak memenuhi standar reklame.
