PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 20
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap orang atau badan yang memasang reklame, berkewajiban : a. mempunyai ijin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk; b. menggunakan lokasi atau tempat sesuai dengan ijin yang dimiliki dengan batas waktu yang ditentukan dalam ijin;
c. membongkar sendiri reklame yang dipasang pada saat batas waktu pemasangan berakhir; d. memenuhi pembayaran pajak reklame; e. menanggung resiko yang terjadi yang diakibatkan dari adanya kejadian yang ditimbulkan dari pemasangan reklame yang bersangkutan; f. memperbaiki kembali pada lokasi atau tempat pemasangan atau pembongkaran reklame.
